Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Obat Terlarang
Ilustrasi Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

“Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang,” tandasnya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Cirebon Terima Santunan, Segini Totalnya

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Bey Machmudin Komitmen Tingkatkan Ekspor Rotan Cirebon