Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

penganiayaan
Ilustrasi tawuran. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Enam oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  VIDEO: Puan Sebut Nama AHY Jadi Cawapres Ganjar, Pengamat: Awas Jebakan Batman!

Insiden penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:  VIDEO: All Jokowi's Men! Inilah Barisan Menteri Jokowi yang Ramaikan Bursa Cawapres Ganjar

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga:  Kulineran Asik Di Tasik