JABARNEWS | BAUBAU – Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyatakan permohonan maaf kepada keluarga HK, bocah berusia 10 tahun yang menjadi korban penganiayaan anggota polisi berinisial Brigpol FZ.
Ungkapan tersebut diungkapkan Erwin saat mengunjungi rumah korban sambil menyerahkan santuan dan tali asih untuk kebutuhan bocah tersebut.
“Sekaligus ini menjadi pengalaman dan acuan pelajaran kedepannya agar tidak terulang kembali,” ungkap AKBP Erwin, saat mengunjungi rumah korban, Rabu (20/4).
Dikutip dari Kompas.com, AKBP Erwin mengaku berang saat mendapati laporan bahwa anak buahnya berinsial Brigpol FZ itu menganiaya bocah 10 tahun. Apalagi hanya gara-gara persoalan sepele, yakni mobilnya diserempet sepeda korban.
Mengetahui itu, AKBP Erwin langsung memerintahkan bagian seksi Provost untuk menindak FZ. Tak berapa lama, FZ pun ditangkap oleh seksi Provost untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.