Diketahui, Brigpol FZ merupakan anggota dari Polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
“Saya berjanji akan bertindak secara professional. Saya sudah sampaikan dan tegaskan tidak ada tumpang tindih, siapa yang bersalah akan diproses (hukum),” kata Erwin.
Setelah diamankan, FZ ditempatkan di ruang pemeriksaan khusus Seksi Propam Polres Baubau. Selain menjalani pemeriksaan, Brigpol FZ juga menjalani pembinaan fisik di Polres Baubau.
“Sudah (pemeriksaan), jadi kita tetap intens melakukan pemeriksaan dan sekaligus pembinaan. Sampai saat ini yang bersangkutan kami amankan di ruang pemeriksaan khusus di seksi Propam Polres Baubau,” ujarnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Brigpol FZ terhadap bocah 10 tahun itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) hingga viral di media sosial.