Bahkan aturan tersebut, akan diperkuat dengan peraturan bupati yang harus dipatuhi setiap perusahaan yang beroperasi di Cianjur, ujarnya.
“Bila perlu kuota untuk pria lebih tinggi dibandingkan perempuan karena pria dapat melakukan berbagai pekerjaan termasuk menjahit setelah mendapat pelatihan,” tuturnya.
“Untuk perempuan, akan diberikan bantuan modal usaha, sehingga perempuan dapat tetap membantu keuangan keluarga dengan berwirausaha di rumah sedangkan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga tetap berjalan,” tambahnya.
Aturan tersebut dipilih, tambah Herman sebagai upaya pemerintah daerah menekan angka perceraian yang setiap tahun meningkat karena faktor ekonomi, dimana perempuan bekerja sedangkan suaminya mengurus rumah tangga.
Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 5.800 permohonan perceraian diajukan perempuan karena alasan suami tidak bekerja. (Red)