Selain meningkatnya batas usia minimal bagi calon pengantin perempuan, Rosidi menilai, menurunnya angka pernikahan juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Tak hanya mencatat pernikahan sesuai persyaratan undang-undang, Rosidi mengatakan, pihaknya juga mencatatkan pernikahan dibawah umur. Tapi syaratnya, pernikahan tersebut harus sudah mendapat persetujuan dari hakim Pengadilan Agama (dispensisasi kawin) terlebih dahulu.
Itu berarti, umur calon pengantin masih berusia dibawah 19 tahun, baik laki-laki ataupun perempuan. ‘’Kalau hakim di Pengadilan Agama sudah memutuskan, KUA tidak bisa menolak,’’ tukas Rosidi.
Rosidi merinci, angka pernikahan dibawah umur yang tercatat di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu pada 2018 ada 68 pasangan, pada 2019 ada 90 pasangan, pada 2020 ada 503 pasangan dan pada Januari – 30 Juni 2022 ada 103 pasangan. (red)