Anne Ratna Mustika Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Beberkan Hal Ini

Sidang Anne
Sidang kasus dugaan korupsi BTT bantuan Covid-19 di ruang sidang Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jabar Rabu (3/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“Siapa Pemrakasanya (bantuan),” tanya Jaksa.

“Dinsos, Pak Asep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI,”ujarnya.

Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut. “Duluan Perbup, atau permohonan?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Partisipasi Pemilu 2024 di Kota Bandung Diharapkan Semakin Tinggi

“Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK,” kata Iyus.

Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Baca Juga:  Perkuat Kontingen Jabar, 16 Atlet Purwakarta Siap Berjuang di PON XXI 2024

“Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” katanya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

Baca Juga:  Resmi Jabat Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, Ambu Anne: Kita Harus Kembali Menang