JABARNEWS | PURWAKARTA- Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta menjamin masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang belum memiliki KTP, bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.
“Saat ini untuk peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purwakarta bisa mengakses layanan kesehatan cukup mengunakan KTP,” tegas Anne Ratna Mustika, Purwakarta, Kamis 16 Maret 2023.
“Bagi warga masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan. Sekarang tidak perlu khawatir apabila tidak membawa kartu BPJS Kesehatannya, karena sekarang bisa menggunakan KTP untuk melakukan pendaftaran,” tambah dia.