Penggunakan KTP untuk peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat tersebut lanjut dia menjelaskan, merupakan langkah transformasi mutu layanan yang mudah cepat dan pasti dari BPJS kesehatan.
Hanya dengan menunjukkan KTP, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purwakarta bisa mengakses layanan kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Pada berita sebelumnya disebutkan, penggunaan nomor induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.***