Hal tersebut dapat menghambat bagi sasaran penerima dosis 1 yang mendapat Moderna, maka dosis kedua harus menunggu sampai vaksin diperoleh dari pusat.
Untuk kendala vaksin penguat (dosis 3) dilakukan bertahap karena terkait dengan persyaratan harus sudah memiliki e-tiket.
“Ada kecenderungan masyarakat memilih vaksin tertentu untuk penguat, padahal tidak semua vaksin stok tersedia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nina mengungkapkan bahwa guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, Pemda Provinsi Jabar telah mengeluarkan kebijakan terkait peningkatan kapasita tempat tidur rumah sakit, yakni melalui Surat Edaran Nomor: 23/KS.01/Dinkes tentang Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-29 di Rumah Sakit Kabupaten/ Kota Se-Jabar.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari berbagai informasi terkait Covid-19, Masyarakat dapat mengakses Pikobar.