JABAR NEWS | PURWAKARTA – Sebagai langkah antisipasi peredaran obat-obatan terlarang, Polres Purwakarta melalui jajarannya di Satuan Reserse (Satres) Narkoba membagikan stiker informasi tentang obat-obatan terlarang.
Setidaknya 1.500 stiker imbauan berisi larangan mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual, serta meracik obat-obatan yang terdiri dari 7 macam jenis dibagikan dan ditempelkan di berbagai tempat.
“Stiker informasi tentang obat-obatan terlarang kita bagikan dan tempelkan di pusat keramaian, apotek serta tempat penjualan obat lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri Nurcahyo, Senin (25/09/2017).
Adapun jenis obat-obatan tersebut diantaranya PCC (Paracetamol Caffein Carisopadrol), Magadon dan zat aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif Flunitrazepam, Celmet 2 mg dengan zat aktif Alprozolam 2 mg, Dekstometorfan, Tramadol produksi PT Promedrahardjo, dan Obat-obatan mengandung Carisoprodol.
“Himbauan ini ditujukan kepada seluruh pengusaha apotek, toko obat atau pedagang obat, para apoteker, dan seluruh masyarakat pada umumnya,” jelas Heri.
Heri menambahkan, larangan dan himbauan pada stiker tersebut dibuat berdasarkan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami berharap stiker tersebut dapat memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat terkait obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Pemasangan stiker juga lakukan di seluruh Polsek, Instansi pemerintah dan swasta, kecamatan, hingga ke desa-desa.
“Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi hingga lembaga pendidikan lainnya juga akan kita bagikan dan tempelkan stiker tersebut,” pungkas Heri. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat