Antisipasi PMK, Polresta Cirebon dan Puskeswan Ciledug Sidak Peternakan di Kecamatan Gebang

Petugas Kepolisian Polresta Cirebon bersama Puskeswan saat melakukan sidak Hewan. (Foto: Abdul Rohman/Jabarnews)

“Hewan ternak di sini yang baru datang dari luar juga hampir semuanya telah melewati masa inkubasi selama 14 hari. Sehingga Insya Allah secara klinis hewan di sini aman dari PMK dan layak konsumsi,” ujar drh. Edi Purnomo.

Menurutnya, gejala klinis wabah PMK yang menyerang saat ini diantaranya demam selama 3 hingga 5 hari. Kemudian diikuti dengan munculnya lesi ataupun melepuh pada area nostril, lidah, gusi, dan terdapat luka di kuku hewan ternak.

Baca Juga:  Pilkada Subang Resmi Diikuti Tiga Paslon

“Kami memastikan penyakit tersebut tidak bersifat zoonosis atau tidak menular ke manusia dan hanya menular antara hewan. Tapi meski hanya menular antar hewan kerugian ekonomi yang ditimbulkan sangatlah besar, “katanya.

Baca Juga:  Ini Kisah Petani di Tasikmalaya yang Temukan Mortir saat Mencangkul Sawah

Pasalnya, dapat menyebabkan menyusutnya berat badan hewan ternak, menyusutnya populasi dan juga menurunnya produksi susu. Selain itu, penyakit tersebut juga hanya bisa dicegah dengan cara vaksinasi terhadap hewan ternak.

Baca Juga:  Pemkab Garut Bentuk Satgas Guna Tekan Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

“Kami menghimbau apabila terjadi wabah PMK ataupun ditemukan gejala PMK pada hewan ternak, mohon masyarakat segera melapor kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dan menghubungi UPTD Puskeswan terdekat,”katanya. (Abr)