Aparat Gabungan Bongkar Panti Pijat Berkedok Toko Buku di Parung Bogor

Aparat gabungan menggerebek sebuah toko buku yang menjalankan praktik panti pijat refleksi ilegal. (Foto: bogordaily.net)

JABARNEWS | BOGOR – Sebuah toko buku di Jalan H. Mawi, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor digerebek aparat gabungan, Kamis (31/3/2022). Toko buku tersebut diduga menjadi tempat pijat refleksi ilegal.

Kasi Trantib Kecamatan Parung Endang Darmawan mengatakan, penggerbekan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya praktik pijat refleksi ilegal yang dijalankan oleh pemilik toko buku tersebut.

Baca Juga:  PKS Jabar Serahkan 120 Berkas BCAD, Diisi 50 Persen Wajah Baru

Bersama dengan aparat gabungan dari Koramil dan Polsek Parung, pihaknya mendatangi toko buku tersebut. Pihaknya mendapati adanya terdapat puluhan bilik dalam toko tersebut yang menjadi tempat praktek pijat refleksi ilegal.

Baca Juga:  Warga Bogor Dikagetkan Semburan Air Campur Gas Saat Gali Sumur Bor, Ini Faktanya

“Kami langsung mendatangi tempat yang dari luar seperti toko buku seperti biasanya. Kami langsung menindak toko tersebut,” katanya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Ibu Kota Negara Baru Bukan sekadar Pindah Gedung

Ia menerangkan, pihaknya kemudian menindak toko buku tersebut dengan menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, ia meminta kepada pemilik untuk segera membongkar tempat pijat tersebut.