“Para pelaku bermain judi slot di sebuah warnet dengan berharap untung besar,” papar Panjaitan.
Kata dia, perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya dilakukan pelaku. Pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News