Apindo Beberkan Alasan 10 Pabrik Hengkang dari Kabupaten Bogor

Pabrik
Ilustrasi pabrik hengkang dari Kabupaten Bogor. (Foto: Radar Bogor).

Kenaikan UMK, lanjut dia, yang hampir mencapai 70 pesen sejak 2015 – 2016. Kondisi itu berdampak buruk pada semua perusahaan padat karya sampai sekarang ini.

UMK 2023 di Kabupaten Bogor sendiri mencapai Rp4,5 juta atau naik sebesar 7,18 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,3 juta. Pihaknya menyebut, belum ada aturan yang melindungi para pengusaha untuk membuat mereka tetap bertahan.

Baca Juga:  Innalillahi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Kabar Duka

“Belum ada aturan yang melindungi atau sebagai payung hukum pemerintah melindungi perusahaan padat karya, meski kami Apindo sudah pendekatan ke pemerintah daerah hingga pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Terkait FPI

Sementara Jawa Tengah, lanjut Alexander, menjadi pilihan untuk membuat pabrik baru. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 disana hanya sebesar Rp1,95 juta, sedangkan UMK tertinggi yakni di Kota Semarang sebesar Rp3,06 juta.

Baca Juga:  Bantu Ketahanan Pangan, YBM PLN Sebarkan Paket Sembako di Jawa Barat

Meski demikian, tidak mudah bagi perusahaan untuk pindah termasuk ke Jateng. Selain rata-rata perusahaan muda, mereka juga perlu masuknya investasi untuk membuat pabrik baru.