Arif Kurniawan Libatkan Tokoh Masyarakat untuk Cegah Pernikahan Anak di Kota Cirebon

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan. (Foto: Istimewa).

“Dalam praktiknya, pihak yang menjadi responden dapat berpartisipasi aktif dan objektif dalam mengisi instrumen yang telah disiapkan,” jelasnya.

Arief menyampaikan pencegahan perkawinan anak penting dilakukan untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan seperti adanya kemiskinan ekstrem, stunting, dan rendahnya tingkat pendidikan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 10 Oktober 2022

“Perkawinan anak berpotensi merampas hak-hak anak, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak-hak anak lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi, Pengurus Kadin Jabar Kembali Dipanggil Kejari

Menurut Arif, berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 1,2 juta kejadian.

Baca Juga:  Isak Tangis Warnai Keberangkatan Calon Haji Asal Serdang Bedagai ke Tanah Suci

Dalam data itu, disebutkan bahwa proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 11,21 persen dari total jumlah anak.