Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
“Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang,” katanya.
Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel. (Red).