“Nah kalau yang nilai kerugian minimal Rp. 1 Milyar meskipun tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, KPK bisa menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2019 tersebut,” sebutnya
Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (2) UU No 11 Tahun 2019 memberikan perintah kepada KPK.
Dimana apabila laporan masyarakat tidak memenuhi sebagaimana kewenangannya dalam ayat (1), maka KPK wajib menyerahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, bukan mempeti es kan atau membiarkan dengan menolak tanpa dasar dan pemberitahuan telaahan kepada pelapor.
Kami selaku warga negara memiliki legalstanding secara atribusi dalam menyampaikan pengaduan dan/atau laporan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya berharap, KPK dapat membuka ruang kepada semua warga negara Indonesia dalam menjalankan dan melakukan langkah-langkah hukum memberikan informasi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi,” ucapnya
Jadi kalau laporan pengaduan masyarakat memang tidak bisa ditindak lanjuti, haruslah ada dilampirkan telaahannya biar dapat dipahami oleh setiap pelapor, bukan hanya selembar kertas. “Kan itung-itung memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada publik,”tambahnya