Aset Lahan Desa Bojong Koneng Disoal, Polisi Diminta Usut BPN Bogor

Kantor Desa Bojong Koneng Bogor (1)
Kantor Desa Bojong Koneng Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Penerbitan 14 sertifikat pengganti atas lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ini merupakan lahan aset kas Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34 hektare.

Baca Juga:  Kades Cikupa Minta Dukungan Pemekaran Ciamis Selatan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Koneng, Acep Sarpudin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat aduan perlindungan hukum agar aparat penegak hukum menyelidiki dan menyidik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Acep mengatakan, surat aduan tersebut mendapat tanggapan positif dari Polres Bogor pada 19 Juli 2024, yang akan menerbitkan surat penyelidikan atas aduan tersebut.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Kesalahan Yang Mungkin Bisa Terjadi Saat Olahraga Di Rumah

Acep menduga ada campur tangan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dalam kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa bukti kepemilikan Pemerintah Desa Bojong Koneng atas aset tanah tersebut tercatat dalam buku C tahun 1960.

Pada periode 1983 hingga 1986, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan sertifikat SHM atas nama H Abu Burhanudin di atas tanah kas desa tersebut. Tanah kas desa seluas 34 hektare ini, baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, kemudian dijualbelikan oleh para ahli waris H Abu Burhanudin pada tahun 2011.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik