Namun, menurut Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No 40/BHT/2016/PC.Cbi November 2016, jual beli antara para ahli waris H Abu Burhanudin dinyatakan batal.
Pada tahun 2017, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat mengeluarkan surat putusan yang membatalkan 14 sertifikat hak milik atas nama H Abu Burhanudin.
Kendati demikian, pada periode 2023 hingga 2024, BPN Kabupaten Bogor diduga menerbitkan kembali sertifikat pengganti atas nama ahli waris H Abu Burhanudin, sebanyak 14 sertifikat pengganti hak milik, yang kemudian diserahkan kepada pihak lain, yaitu Heri Sugandi.
Ahli waris menyadari bahwa tanah yang dimiliki merupakan tanah milik kas Desa Bojong Koneng. Pada 13 Juni 2024, Pemerintah Desa Bojong Koneng dan ahli waris H Abu Burhanudin menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34 hektare.
Acep mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membatalkan sertifikat pengganti yang terbit di atas tanah kas desa tersebut dan memproses secara hukum dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hal ini, ia telah mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bogor perihal permohonan penolakan penerbitan 14 sertifikat tersebut pada 21 Juni 2024.
“Sampai saat ini, kami belum menerima surat konfirmasi. Kami menduga penerbitan sertifikat tersebut tidak melalui prosedur hukum yang jelas,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News