Kata dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ganja tersebut miliknya dari akan diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan pemasok barang haram tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(mad).