“Operasi ini, untuk menjawab keluhan masyarakat, yang merasa resah dengan keberadaan geng motor yang kerap berpesta miras di lingkungannya,” jelasnya.
Dari sembilan orang diantaranya terdapat dua orang perempuan yang turut dinamakan. Ironisnya, salah satu dari dia perempuan tersebut masih berstatus Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kini kesembilan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Nantinya, penyidik Polresta Cirebon bakal mendalami pelanggaran hukum yang dilakukan sembilan orang tersebut.
“Kami pastikan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan keras kepada geng motor yang mengganggu kamtibmas di Kabupaten Cirebon. Ini sebagai komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas geng motor,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera menghubungi call center 110 Polres Cirebon apabila menemukan atau merasa terganggu dengan aktivitas geng motor di wilayah sekitarnya. Dipastikan personel Polresta Cirebon segera datang untuk menertibkannya.