Asik Pesta Narkoba, Karyawan BUMN Asal Tebing Tinggi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Kata dia, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui sabu disita merupakan milik mereka yang akan diedarkan kepada pembeli.

“Kedua pelaku melanggar pasal 114 (1), subs pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Yamaha Motor Parts Mfg Buka Loker Untuk 50 Orang, Gajinya Diatas 4 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News