Ronald menambahkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar narkoba sedang pesta sabu di sebuah gubuk di Nagori Marimbun Lokkung. Atas laporan itu, petugas langsung ke lokasi guna melakukan penggerebekan.
“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ditangkap dalam sebuah gubuk yang sama,” lapar dia.
Dia menambahkan, terhadap pelaku Feri dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan sudah ditahan di RTP Polres Simalungun.
“Sementara 4 pelaku lainnya tidak ditemukan sabu, namun hasil tes urine positif diserahkan ke BNNK Simalungun guna proses rehabilitasi, ” bilangnya. (mad).