Menurut Jajang, untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah tidak harus ASN datang ke lokasi kampanye.
“Zaman Digital seperti saat ini, ASN bisa melihat informasi terkait visi misi calon kepala daerah bisa lewat berbagai cara. Bisa melihat di Live Streaming, Media Konvensional, platform digital, dan banyak media lainnya. Jangan sampai ASN malah datang ke lokasi kampanye,” bebernya.
Jajang menerangkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Untuk laporan hingga saat ini kami belum mendapat laporan. Tetapi, kalaupun ada kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kalau ada masyarakat mendapati berbagai kecurangan terkait pelanggaran netralitas ASN bisa laporkan kepada Bawaslu,” terangnya.
Dia meminta ASN fokus kepada tugas sesuai tupoksinya masing-masing yakni sebagai pelayan masyarakat.