JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menegaskan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) yang sengaja bolos akan diberikan sanksi seperti potongan tunjangan hingga terguran disiplin.
“Akan dipotong (tunjangan). Juga pasti ada teguran disiplin,” kata Adi di Balai Kota Bandung, Senin (9/5/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kehadiran ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencapai 99,9 persen pasca libur lebaran 2022. Sisanya yang tidak hadir yaitu ASN yang tengah sakit dan sebagainya.
“Data sementara untuk non guru, dari 10.000, terdapat yang sakit 40 orang,” tuturnya.
Sedangkan untuk ASN yang cuti, yaitu tenaga kesehatan sekitar 130 orang. Hal itu dikarenakan, karena di kala cuti bersama, para tenaga kesehatan masih bertugas.