JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto belum mengabil langkah tegas terkait larangan penggunaan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran.
Padahal keputusan itu sudah sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Cuti Pegawai ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Yang jelas mobil Dinas tersebut diperuntukkan untuk kedinasan,” kata Ade di Ciamis, Jumat (22/4/2022).
Akan tetapi, Ade Sugianto menyebutkan bahwa jika melihat tahun-tahun sebelumnya, mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tidak diperbolehkan dipakai untuk mudik Lebaran.