JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengklarifikasi wacana penerapan Work From Home permanen bagi ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
“Soal WFH permanen itu saya klarifikasi, ya. Jadi maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, pemberlakuan itu sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.
“Seperti yang diharapkan Gubernur, bahwa sistem kerja pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman” jelasnya.
Menurut Setiawan, penerapan WFH itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan penerapannya.