JABARNEWS │ BOGOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga saat ini belum dibayarkan sejak Desember 2023.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhan tersebut. Menurutnya, TPP terakhir kali diterima pada November 2023. Sementara untuk TPP Desember 2023 belum juga diterima.
“Sudah dua bulan kami belum terima TPP, terakhir itu Januari kemarin,” ujar salah satu ASN di lingkup Pemkot Bogor.
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran TPP mengalami keterlambatan pada bulan Desember 2023. Namun demikian ia mengaku tidak mengetahui alasan pengalihan pembayaran TPP dari Desember 2023 menjadi Januari 2024.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2024.
“TPP sedang kami hitung karena ada aturan yang baru, akhirnya dihitung semua sehingga harus izin lagi ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan SIPD,” ucap Syarifah Sofiah.