JABARNEWS | CIANJUR – Terdakwa yang terpidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DR, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan di hadapan Majelis Hakim (MH) di ruang Tirta PN Kabupaten Cianjur, Kamis (7/11/2024).
“Saya minta maaf beberapa hal atas nama pribadi soal pelanggaran telah dilakukan dan menyesali perbuatannya,” ucapnya, terlihat tersedu-sedu saat minta pembelaan secara lisan.
Terdakwa berulang-ulang minta maaf kalau memang ada yang merasa dirugikan. Dan, mohon mulia (majelis hakim) minta hukuman yang seringan-ringannya.
“Sebab banyak berbagai alasan mush punya tanggungjawab untuk bekerja pelayanan terhadap masyarakat juga keluarga,” ucapnya, sambil meneteskan air mata terdakwa, saat di persidangan PN Cianjur.
Dirinya (terdakwa) sudah 13 tahun mengabdi jadi ASN. Bahkan, sebelumnya telah menerima berbagai penghargaan. Dan, dua tahun tahun masa pensiun, menyadari ini kesalahan sendiri.