ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

PN Cianjur
Sidang lanjutan ASN Pasirkuda di PN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Hal itu manusiawi. Tentu sangat menyesali perbuatan ini,” tutup DR.

Terlihat, di Pengadilan Negeri PN Cianjur, isak tangis haru mewarnai ruangan sidang saat terdakwa perkara pidana pIlkada DR menyampaikan pembelaan secara lisan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Terdakwa seorang ASN tersebut duduk di kursi kesakitan mengenqkan baju kemeja kotak-kotak rapih dengan raut muka tampak sedih seakan menyesali perbuatan meminta maaf di depan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Pasca Expo HSN 2022, Seluruh Panpel Dikerahkan Bersihkan Alun-alun Cianjur

Nada pucat, dan terbata-bata, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatan, dan memohon kepada tiga majelis hakim untuk membebaskan tuntutan JPU yang menuntut 2 bulan penjara.

Baca Juga:  Santuni Anak Yatim Piatu, Kader Demokrat di Cianjur Diminta Tetap Solid

Sementara itu, diketahui sidang agenda lanjutan pledoi ini dipimpin majelis hakim Erli Yansah, Raja Bonar Wangsi Siregar, dan Irwanto. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News