JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas pada Apartur Sipil Negara (ASN) yang bolos usai menjalani cuti bersama Idul Fitri.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ASN diizinkan melakukan Work From Home (WFH) dari 16-17 April 2024, dan mulai kembali bekerja pada Kamis (18/4/2014), besok.
“Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100% karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16 – 17 April). Jadi kalau besok (18 Apri) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi,” kata Sekda Jabar Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).
Pemprov Jawa Barat sudah menindaklanjuti arahan dari Kemenpan RB untuk ASN mendapatkan hak WFH usai cuti lebaran 2024. Namun dia memastikan ada beberapa yang tetap diminta untuk bekerja secara penuh.
“Seperti layanan publik itu langsung 100% hadir (bekerja), adapun administrasi pemerintahan, layanan pimpinan maksimal 50%,” katanya. ASN Pemprov Jawa Barat yang melakukan WFH diklaimnya berjalan tertib jika dilihat melalui absensi digital.