Keputusan ini diambil untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses kampanye serta mencegah pengeluaran dana yang berlebihan. KPU berharap pembatasan ini dapat memastikan kampanye yang sehat dan tertib bagi seluruh peserta Pilgub Jabar 2024.
Masa kampanye Pilgub Jabar sendiri berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024. Berikut adalah rincian pengeluaran dana kampanye yang diatur dalam keputusan tersebut:
- Pertemuan Terbatas: Anggaran sebesar Rp39,72 miliar dialokasikan untuk 60 kali pertemuan dengan 2.000 peserta.
- Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: Sebanyak Rp15 miliar disiapkan untuk 300 kali pertemuan dengan 500 orang.
- Pembuatan Bahan Kampanye: Dana Rp26,94 miliar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye sebesar 30 persen dari total populasi pemilih.
- Penyebaran Bahan Kampanye: Paket bahan kampanye sebanyak 3,59 juta unit akan didistribusikan dengan total biaya Rp3,59 miliar.
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye: Sebanyak Rp316,9 juta dianggarkan untuk pemasangan alat peraga seperti spanduk, umbul-umbul, baliho, dan videotron di berbagai lokasi.
- Jasa Manajemen/Konsultan: Sebanyak Rp1,05 miliar disiapkan untuk tiga paket jasa konsultasi dan manajemen kampanye.
- Reklame dan Alat Peraga: Pemasangan billboard, spanduk, baliho, dan videotron akan memakan biaya total sekitar Rp21,42 miliar.
- Bahan Kampanye Lainnya: Biaya untuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster mencapai Rp29,9 miliar.
- Kegiatan Kampanye Lainnya: Kegiatan seperti rapat umum, kampanye melalui media sosial dan daring, serta kegiatan lainnya akan menghabiskan dana sebesar Rp12,5 miliar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News