Awas! Ada Modus Baru Curanmor di Ciamis, Pura-pura Cari Kerja

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  May Day 2023 di Ciamis, Disnaker Lakukan Pertemuan dengan Para Buruh dan Pengusaha