“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.
Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” tandasnya. (Red)
“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.
Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” tandasnya. (Red)