JABARNEWS | BANDUNG – Tindak kekerasan dan pelcehan seksual memang bisa menimpa siapa saja. Hal tersebut dikarenakan tindak pelecehan bisa disebabkan berbagai faktor.
Sering kali, para pelaku merasa jika tindakannya hanya sebatas candaan biasa. Kekerasan dan pelecehan seksual merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik, menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan tindakan pelecehan antara lain, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.
Termasuk juga colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung.
Tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.