JABARNEWS | CIMAHI – Tersangka penganiayaan anak kandung sampai tewas Ade Nanda alias Ade Bogel (37) terancam hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Bogel dengan tega menganiaya kedua anaknya yang berinisial AH (10) dan AMN (12). Bahkan, anaknya yang berinisial AH harus meninggal dunia.
Beruntung, AMN masih selamat namun dengan luka di sekujur tubuh. Saat ini korban sedang dirawat di RS Sartika Asih.
Tersangka menyiksa kedua anaknya di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pesantren, RT 07/RW 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka Ade Bogel terancam hukuman mati akibat perbuatan keji terhadap dua buah hatinya tersebut.