Tersangka sendiri dikenakan Pasal 80 Ayat 2, 3, dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana.
“Diancam dengan pidana penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan, tersangka Ade tega menganiaya kedua buah hatinya itu lantaran kesal karena AH dan AMN mengambil uang tersangka.
“Untuk motif awal yang kami dapat adalah orangtua atau si tersangka Ade ini kesal karena menurutnya korban mengambil uang tanpa izin,” jelasnya.