“Pelaku terancam dikenai UU No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” kata Parlan dikutip JabarNews.com dari sukabumiupdate.com, Sabtu (9/4/2022).
Parlan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa menguatkan keimanan masing-masing. Apalagi, lanjut dia, saat ini umat muslim sedang melaksanakan Ibadah puasa ramadan.
“Tentunya ini merupakan tanggung jawab kita semua, kepada alim ulama, tokoh masyarakat untuk memberikan penyuluhan tentang akhlak, tentang agama, tentang kepercayaan, juga kepada diri masing-masing untuk menguatkan imannya,” ucap Parlan.
Parlan mengaku menyayangkan bulan suci ramadan ini harus ternodai oleh aksi bejat yang sangat memalukan yang dilakukan oleh tersangka YA.
“Kita (semua) juga harus saling mengingatkan supaya kasus sekarang tidak terulang lagi,” tandasnya. (Red)