“Dari KK yang didapatkan kedua orang itu, SR melanjutkan proses ke BS yang berperan memodifikasi KK milik orang lain menyisipkan nama anak calon siswa SMP di Kota Bogor sesuai dengan syarat jarak zonasi PPBD,” ujarnya.
Dia menyebut BS menerima tarif sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta dan dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali. Selanjutnya karena KK baru yang dibuat BS tahun terbitnya tidak sesuai dengan persyaratan PPBD yakni di bawah satu tahun, maka SR atas rekomendasi BS memalsukan tanggal pembuatan KK menjadi di atas satu tahun kepada tersangka RS.
“RS merubah tanggal penerbitan KK yang disisipkan identitas anak calon siswa SMP atau SMA yang dituju dimundurkan karena untuk memenuhi syarat minimal telah tinggal satu tahun. RS pun mengganti barcode tanda tangan Kepala Disdukcapil,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News