Rohman menambahkan bahwa persiapan untuk menghadapi penetapan tersangka oleh Polda Jabar telah dilakukan, termasuk membawa sejumlah saksi ahli hukum pidana dari berbagai latar belakang.
Menurut Rohman, ada beberapa alasan mengapa pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya adalah karena ketiga tersangka yang diwakili oleh Mimin, Arighi, dan Abi memiliki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Namun, ia juga mencatat bahwa tersangka Danu memberikan keterangan kepada Polda Jabar yang mengarah pada keterlibatan Yosep, dan akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak ini terjadi pada 18 Agustus 2021, di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.
Jasad keduanya ditemukan di bagasi mobil Alphard. Pada 17 Oktober 2023, salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polda Jabar, dan lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News