JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya telah selesai melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku penganiayaan hewan primata, jenis monyet dan lutung Jawa.
Dari hasil tes kejiwaan tersebut, para pelaku dinyatakan normal dab tidak gila atau alami gangguan jiwa.
Proses tes kejiwaan terhadap AY (25) melibatkan tim dari dokter kejiwaan dan psikiater. Karena Polres Tasikmalaya sendiri tidak memiliki SDM yang berkapasitas untuk tes kejiwaan.
“Hasilnya, pelaku berinisial AY dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku akan terus dijerat pasal pidana atas perbuatanya. Kami akan segera mengajukan proses hukumnya pada tahap satu,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Senin (26/9/2022).
Sementara untuk kasusnya sendiri, Satreskrim Polres Tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan. Di antaranya melakukan pencarian berbagai petunjuk, selain petunjuk yang sudah ada.