“Sekarang itu hanya 861, berkurang 24 orang (Bacaleg),” jelasnya.
Suharti menerangkan bahwa selanjutnya akan ada tahapan pencermatan bakal calon sementara (BCS) pada 6-11 Agustus 2023. Meski begitu, dia memastikan parpol masih bisa melakukan pencermatan kembali.
“Parpol malah masih bisa ganti orang, nomor urut,” terang Suharti.
Setelah pencermatan BCS, kata dia, selanjutnya akan dilkukan penetapan calon yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023 mendatang.
“Enggak ada (persyaratan lain), yang penting mereka (parpol) memenuhi persyaratan Bakal Calon, terutama terkait 30 persen perempuan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News