Bacok dan Setrum Seorang Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polres Karawang

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  GMBI Nyatakan Sikap Politik Dukung Prabowo-Gibran, TKD Jabar Semakin Mantap Bisa Menang Pilpres Satu Putaran