Akibatnya kedua korban luka-luka, bahkan seorang di antaranya tangannya sampai putus dikarenakan terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
“Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.
Edwin mengungkapkan, kawanan geng motor tersebut menjalankan aksinya secara bergerombol, di mana jumlahnya kurang lebih ada delapan orang.
Namun, lanjut Edwin, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan keduanya yang melakukan penganiayaan kepada korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.