Perguruan Tinggi juga dapat berpartisipasi dalam pencegahan korupsi dengan menyelenggarakan Pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah atau terintegrasi di mata kuliah relevan.
“Pembangunan integritas ekosistem Pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas, dan peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma perguruan Tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba Ade Mahmud menyatakan bahwa penyebab terjadinya korupsi dan pungli di negeri ini ialah lemahnya iman dan gaya hidup yang mewah.
Dia mengutip ayat Al-Qur’an Surat Annisa Ayat 29. ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil’.
“Dalam Islam, haram hukumnya seseorang mengambil harta dengan cara yang batil, di antaranya hasil korupsi, suap, dan pungutan liar,” ucap Ade.