JABARNEWS | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mubaligh Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. “Hasil pemeriksaannya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Januar, saat ditemui usai pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam, 6 Desember 2018.
Aziz menuturkan selama pemeriksaan, kliennya disodori 24 pertanyaan seputar isi ceramah, lantar belakang dan bacaan Bahar dalam menyusun ceramah. Menurut Aziz Bahar bin Smith bersikap kooperatif menjelaskan isi ceramahnya.
Meski berstatus tersangka, namun Bahar bin Smith belum ditahan oleh penyidik. Usai diperiksa sekitar 11 jam, Bahar langsung meninggalkan Bareskrim Polri. “Belum ditahan, tadi Habib duluan pergi karena ada Keperluan,” ujarnya.
Aziz berujar Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim lantaran ucapanya menyinggung Presiden Jokowi dalam sebuah video yang viral di sosial media. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, “Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!” Dan, “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.
Dalam perkara ini Bahar bin Smith diperiksa dalam dua laporan. Dua laporan itu ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat