“Data yang diperoleh dari pendataan DDP tidak hanya bermanfaat untuk perencanaan pembangunan di desa, tetapi juga untuk mengukur keberhasilan pembangunan itu sendiri,” katanya.
Di tempat yang sama, Camat Banda Raya, Rahmat Kadafi menilai perlu ada ikhtiar keberlanjutan setelah pendataan DDP. Menurutnya, setelah data terkumpul dan dimiliki desa, perlu ada langkah tindak lanjut.
“Sekurang-kurangnya, pihak desa bisa memperbaharui data desanya sendiri secara periodik, baik itu data wilayah maupun data sensus,” ungkapnya.
Diketahui, proses pendataan Data Desa Presisi di lingkup Kabupaten Banda Aceh telah diawali pada bulan desember tahun lalu. Dua gampong (baca: desa) di Kecamatan Banda Raya dipilih sebagai percontohan, yaitu Gampong Lhong Raya dan Gampong Lambung.
Teknis pengumpulan data desa, baik itu sensus penduduk maupun potret wilayah melibatkan warga lokal. Enumerator (pengumpul data : red) sensus penduduk di gampong Lhong Raya berjumlah 9 orang yang disebar di empat dusun. Sedangkan, di gampong lambung, jumlah enumerator sensus adalah 14 orang yang juga tersebar di empat dusun. (wid)