JABARNEWS │ BEKASI – Menjelang Pemilu 2024, baligo partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) mulai memenuhi sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak sedikit baliho yang dipasang justru melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pun meminta para partai politik (parpol) dan bacaleg agar tertib memasang baliho dan spanduk. Hal ini bertujuan agar tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi.
Menurut Deni, pihaknya tak segan melakukan penindakan jika ditemukan adanya baliho atau spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
“Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini, kami lakukan kajian dahulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (21/2).