Di kesempatan tersebut, Deni pun mengimbau agar para praktisi politik mematuhi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Salah satunya dengan cara tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.
“Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu,” katanya.
Di kesempatan terpisah Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menegaskan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung tahapan dan potensi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan koordinasi guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kami akan terus kawal,” katanya.
Saat ini, kata dia, KPU setempat sudah memulai tahapan pemilu dengan menyelesaikan pelantikan panitia penyelenggara sampai ke tingkat desa hingga proses pencocokan data pemilih Pemilu 2024.