Baliho Parpol dan Bacaleg Mulai Marak, Ini Kata Satpol PP Bekasi

Satpol PP
Petugas Satpol PP menjaga ketertiban umum. (foto: istimewa)

“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kami, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tetapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Baca Juga:  Dipastikan Eks-TPA Cicabe Tidak Dijadikan TPA Darurat

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, tetapi jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 19 Desember 2022

“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  SAH Polisi Tetapkan Supir Truk Jadi Tersangka di Kecelakaan Maut Bekasi