“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kami, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tetapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, tetapi jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.
“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” tandasnya. (red)